Dosen. Brigjend (P) Prof. Dr. H.R Abdussalam, SH, MM
Setiap Mahasiswa membuat Makalah dengan sistematika sebagai berikut;
DISKRESI KEPOLISIAN
Permasalahan ;
1. Apakah diskresi kepolisian diatur dalam ketentuan hukum ?
2. Mengapa diskresi kepolisian diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian ?
3. Bagaimana penerapan diskresi kepolisian tidak dapat dituntut didepan hukum ?
Daftar isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Permasalahan
C. Tujuan dan manfaat
D. Pengertian
E. Sistematika
Bab II. Diskresi diatur dalam ketentuan hukum.
A. Data pustaka
B. Data empiris ( lapangan )
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )
Bab III. Diskresi kepolisian diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
A. Data pustaka
B. Data empiris ( lapangan )
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )
Bab IV. Penerapan diskresi kepolisian tidak dapat dituntut didepan hukum.
A. Data pustaka
B. Data empiris
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )
Bab V. Kesimpulan dan saran
A. Kesimpulan ( hanya ada 3 diambil dari hasil analisa dari Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV )
B. Saran – saran ( disarankan yang lemah supaya kuat, yang kuat ditingkatkan )
DIKUMPULKAN PADA SAAT UAS 2.
DIK 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar