Cari Blog Ini

Minggu, 05 Juni 2011

TUGAS MAKALAH HUKUM KEPOLISIAN

Dosen. Brigjend (P) Prof. Dr. H.R Abdussalam, SH, MM

Setiap Mahasiswa membuat Makalah dengan sistematika sebagai berikut;

DISKRESI KEPOLISIAN

Permasalahan ;
1. Apakah diskresi kepolisian diatur dalam ketentuan hukum ?
2. Mengapa diskresi kepolisian diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian ?
3. Bagaimana penerapan diskresi kepolisian tidak dapat dituntut didepan hukum ?


Daftar isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Permasalahan
C. Tujuan dan manfaat
D. Pengertian
E. Sistematika

Bab II. Diskresi diatur dalam ketentuan hukum.
A. Data pustaka
B. Data empiris ( lapangan )
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )

Bab III. Diskresi kepolisian diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
A. Data pustaka
B. Data empiris ( lapangan )
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )

Bab IV. Penerapan diskresi kepolisian tidak dapat dituntut didepan hukum.
A. Data pustaka
B. Data empiris
C. Pembahasan ( data pustaka analisis dengan data empiris )

Bab V. Kesimpulan dan saran
A. Kesimpulan ( hanya ada 3 diambil dari hasil analisa dari Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV )
B. Saran – saran ( disarankan yang lemah supaya kuat, yang kuat ditingkatkan )


DIKUMPULKAN PADA SAAT UAS 2.


DIK 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar